ZIGI – Aktor Lee Byung Hun jadi salah satu sasaran investigasi pajak yang tengah ramai di Korea Selatan. Pemain serial Squid Game (2021) ini dikabarkan diselidiki terkait dugaan penggelapan pajak tahun lalu. Ia kena denda sekitar Rp1,2 miliar.
BH Entertainment selaku agensi Lee Byung Hun pun memberikan penjelasan dan juga klarifikasi. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: 4 Keseruan Squid Game Season 2, Pacar Boneka Younghee Muncul
Lee Byung Hun Kena Denda Pajak Rp1,2 Miliar

Mengutip dari Allkpop pada Selasa, 28 Februari 2023, kabar mengenai penyelidikan pajak Lee Byung Hun telah dikonfirmasi. Penyelidikan diadakan oleh Layanan Pajak Nasional tahun 2022 dan aktor 52 tahun didenda pajak hingga 100 juta won alias Rp1,2 miliar.
Menurut lembaga penilai, Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment pada bulan September tahun lalu. BH Entertainment adalah perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006.
Agensi satu ini dinilai sebagai salah satu contoh perusahaan satu orang (dengan hanya Lee Byung Hun sebagai artis) yang paling sukses. Tidak heran jika BH yang diselidiki akan berkaitan langsung dengan Lee Byung Hun.
Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus dari Layanan Pajak Nasional dilakukan ketika lembaga satu ini mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu. Netizen pun penasaran kenapa hasil investigasi menuntut denda tambahan dari BH Entertainment.
Sebagian besar berspekulasi bahwa ada kemungkinan denda terkait dengan investasi real estat yang menggunakan nama individu dan korporasi. Simpang siur tersebut jadi pembicaraan hangat di kalangan Knetz.
BH Entertainment Angkat Bicara Mengenai Denda Pajak Lee Byung Hun

Agar makin tidak salah paham, BH Entertainment angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Pihak perusahaan menampik ada penggelapan pajak yang menyeret Lee Byung Hun.
”Memang benar (denda) pajak dipungut oleh Dinas Pajak Nasional, tapi bukan karena masalah penggelapan pajak,” tulis BH Entertainment.
Ternyata investigasi bermula dari bonus karyawan BH Entertainment yang dihitung sebagai pengeluaran perusahaan meski seluruh uang yang keluar dari kantong pribadi jadi sumber masalah. Untuk itu denda pajak pun dikeluarkan.
“Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi, tetapi dalam perhitungan akutansi pembayaran tersebut tetap masuk pengeluaran perusahaan sehingga prosesnya dianggap sebagai masalah, termasuk model pembiayaan yang disisihkan untuk sumbangan, yang pada akhirnya menjadi subyek dari denda pajak,” tambah agensi meluruskan.
Sementara itu netizen menggap denda Rp1,2 miliar bukan masalah bagi Lee Byung Hyun maupun perusahaan. Pasalnya kekayaan yang dihasilkan oleh sang aktor semestinya lebih dari itu mengingat tiap peran Lee Byung Hun tidak pernah gagal.
Baca juga: Tiga Mantan Song Hye Kyo Kumpul di Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin
- Editor: Erika Rizqi Rachmani