ZIGI – Artis Korea Selatan tengah dihadapkan dengan pembayaran pajak tahunan. Kim Tae Hee salah satu artis yang dirumorkan melakukan penggelapan pajak. Sebelumnya, aktor Lee Byung Hun juga dituding kena denda pajak senilai Rp1,2 miliar.
Atas rumor yang semakin tidak terkendali, pihak Kim Tae Hee akhirnya angkat bicara. Lantas benarkah Kim Tae Hee terlibat penggelapan pajak? Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Rain Resmi Lapor Polisi Usai Diisukan Selingkuhi Kim Tae Hee
Agensi Kim Tae Hee Buka Suara Usai Tudingan Penggelapan Pajak

Aktris Korea Selatan, Kim Tae Hee baru-baru ini dituding telah terlibat penggelapan pajak. Rumor ini berawal ketika Layanan Pajak Nasional Korea Selatan melakukan penyelidikan pajak khusus terhadap pemain Yong Pal (2015) serta agensi lamanya.
Pada Rabu, 1 Maret 2023, agensi yang kini menaungi Kim Tae Hee, Story J Company akhirnya buka suara terkait laporan tersebut. Pihak istri Rain ini ungkapkan bahwa artisnya telah rutin membayar pajak tepat waktu.
“Selama bertahun-tahun Kim Tae Hee telah membayar dan mengajukan pajaknya dengan rajin dan jujur. Tahun ini Kim Tae Hee dengan jujur mengikuti peraturan yang dibuat oleh layanan pajak nasional dan membayar pajak yang diperlukan secara tepat waktu,” ujar Story J Company dilansir dari Allkpop pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dilakukannya audit oleh Kim Tae Hee diyakini karena perpindahan dari agensi lamanya, Lua Entertainment ke Story J Company. Kala itu, artis kelahiran Ulsan tersebut mengalami penundaan pembayaraan untuk model iklan.
“Karena itu adalah kontrak model periklanan (dengan Lua Entertainment), biaya model disetorkan ke agensi sebelumnya setelah kontrak berakhir, itu diberikan kepada Kim Tae Hee secara pribadi,” imbuh pihak Kim Tae Hee.
Adanya masalah ini, Kim Tae Hee harus membayarkan pajak tambahan yang sebelumnya sudah dilaporkan secara rutin ke Layanan Pajak Nasional.
“Kami ingin menekankan bahwa tidak ada aktivitas memalukan terjadi selama proses audit, hanya saja aktris tersebut diharuskan membayar pajak tambahan,” tutup Story J Company.
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara